Gni – PAGARALAM – Penantian panjang penanganan kasus dugaan korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Seriun di Kota Pagaralam akhirnya berujung pada babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pagaralam, Rabu (24/12/2025).
Kasus ini terkait proyek pelebaran bahu Jalan Seriun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagaralam tahun anggaran 2023, dengan nilai kontrak yang bersumber dari APBD sebesar Rp1,49 miliar. Namun, hasil penyidikan kejaksaan menemukan adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, proyek itu mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp523.628.719,38.
“Kami telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara,” tegas Kajari Ira Febrina di hadapan awak media.
Dalam perkara ini, Kejari Pagaralam menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial D, H, dan DI, melalui surat penetapan tersangka tertanggal 24 Desember 2025. Ketiganya diduga memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek pelebaran bahu jalan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman meliputi pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagaralam.
Kajari menegaskan, proses hukum tidak berhenti sampai di sini. Penyidik masih membuka peluang pengembangan perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. _red































